06 Jan Perlu Diketahui, Ini Peraturan Pemerintah tentang Reksadana
Mulai muncul di Indonesia sejak tahun 1995, saat ini reksadana dikenal sebagai salah satu jenis investasi paling populer. Setoran awal yang terjangkau dan adanya bantuan dari Manajer Investasi (MI) menjadi beberapa alasannya. Wajar kalau kamu juga ikut tertarik untuk berinvestasi reksadana.
Namun, sebelum itu, penting bagi kamu untuk mengetahui peraturan reksadana di Indonesia. Dengan begini, kamu bisa memastikan bahwa suatu perusahaan layanan reksadana sudah atau belum memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengertian reksadana dalam Undang-undang
Segala hal yang berkaitan dengan reksadana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), tepatnya pada Pasal 1 Angka 27. Berdasarkan UU tersebut, reksadana adalah suatu wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan ke portofolio efek oleh MI.
Nah, portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh investor, bentuknya dalam surat berharga, bisa berupa surat berharga komersial, surat pengakuan utang, obligasi, saham, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan derivatif dari efek. Sementara itu, MI adalah pihak yang bertugas mengelola portofolio efek kamu sebagai investor.
Ada 2 bentuk umum reksadana
Kalau menurut peraturan reksadana yang berlaku di Indonesia, bentuk reksadana terbagi menjadi dua, yaitu perseroan dan kontrak kolektif. Sesuai namanya, reksadana perseroan umumnya berbentuk perseroan terbatas (PT), bisa terbuka maupun tertutup. Karena berbentuk PT, peraturan reksadana juga mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada reksadana perseroan, dana investor bakal terbagi ke dalam saham-saham. Tanggung jawab hukumnya ada pada PT sendiri melalui Direksi.
Sementara itu, reksadana kolektif tidak hanya mengumpulkan dana, tapi juga menerbitkan Unit Penyertaan kepada para investor atau masyarakat pemodal. Kumpulan dana tersebut bakal diinvestasikan ke berbagai efek yang ada di pasar modal dan pasar uang. Jadi, tidak seperti reksadana perseroan, dana yang diberikan investor pada reksadana kolektif bakal terbagi ke dalam unit-unit penyertaan dengan nominal tertentu pada tiap lembarnya.
Reksadana harus terdaftar di OJK
Di Indonesia, segala aktivitas finansial diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai sebuah lembaga independen, OJK bertugas untuk mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor finansial di tanah air. Di samping itu, OJK juga punya wewenang dalam mengatur aktivitas-aktivitas finansial tersebut. Nah, peraturan reksadana di Indonesia juga merupakan wilayah kewenangan OJK. Artinya, penyedia layanan investasi reksadana harus terdaftar di OJK agar bisa beroperasi secara legal.
Setelah terdaftar, tentunya OJK akan terus memantau dan mengawasi perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan penyedia reksadana beroperasi sesuai peraturan atau regulasi yang berlaku di tanah air. Di sisi lain, hal tersebut juga bisa membantu agar perusahaan penyedia reksadana tidak semena-mena kepada para investornya.
Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi reksadana, pastikan kamu memilih perusahaan penyedia yang sudah resmi terdaftar dan diawasi OJK seperti Xdana. Bahkan tidak hanya resmi diakui oleh OJK, Xdana juga sudah mengantongi sertifikasi penasihat investasi sehingga bisa memberikan layanan dan produk terbaik buat kamu.
Tidak hanya sekadar melakukan transaksi investasi, reksadana juga perlu menaati regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Dengan adanya peraturan reksadana, baik perusahaan penyedia dan kamu sebagai investor pun bisa menjalankan proses investasi dengan sama-sama aman dan nyaman.
Photo Credit: Pexels