fbpx

OJK Bekukan Investasi dan Fintech Ilegal, Xdana Aman

OJK Bekukan Investasi dan Fintech Ilegal, Xdana Aman

OJK Bekukan Investasi dan Fintech Ilegal, Xdana Aman

Saat berurusan dengan investasi atau fintech peer to peer lending, keamanan atau sekuritas tentu menjadi hal utama yang menjadi pertimbangan kamu menanamkan modal. Jika investasi dan fintech tersebut tidak terdaftar serta tidak memiliki izin operasional OJK, sudah pasti harus dicurigai, bukan? Terlebih OJK di bulan Januari 2020 membekukan 120 fintech ilegal dan 28 entitas investasi bodong. Lalu, bagaimana dengan Xdana? Apakah Xdana aman sebagai perusahaan pengembang aplikasi investasi reksadana Xsaver?

Masyarakat diminta untuk terus waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi bodong dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Pasalnya, investasi bodong dan fintech P2P lending ini telah banyak merugikan dan menipu masyarakat. Tindak tegas OJK dan Bareskrim Polri ini dilakukan melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Sepanjang Januari 2020, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 120 entitas pelaku fintech P2P lending ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi izin OJK. Melansir dari laman Bareksa, Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa fintech P2P lending ilegal ini dijalankan melalui website, SMS, dan aplikasi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta selalu waspada akan penawaran-penawaran investasi dan P2P lending yang tidak jelas tanpa izin OJK.

Banyak fintech P2P lending dan investasi bodong dibekukan

Pada bulan Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah berhasil menindak 133 entitas fintech P2P lending bodong yang merugikan masyarakat. Jika jumlah ini ditambahkan dengan jumlah entitas yang berhasil disidak di bulan November 2019, totalnya menjadi 1.494. Dengan begitu, sejak tahun 2018 hingga November 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas. Jumlah yang lumayan banyak dan fantastis.

Cara membedakan aplikasi resmi dan abal-abal

Xultan harus ekstra waspada dengan entitas investasi bodong dan fintech P2P lending ilegal karena jenis penipuan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi, website, dan penawaran SMS. Kalau kamu tidak melakukan pengecekan izin sebelum memilih untuk menggunakan, bisa jadi kamu terjebak dan jadi korban entitas ilegal.

Cara termudah untuk membedakan aplikasi investasi dan fintech P2P lending resmi dan ilegal adalah izin OJK. Kamu bisa lihat izin ini saat mengunduh aplikasinya melalui Google Play Store maupun App Store. Kalau di deskripsi aplikasi entitas ini tidak berani mencantumkan izin resmi operasional dari OJK, serta sertifikasi izin lain, maka bisa jadi itu ilegal. Sudah pasti Xdana aman karena kamu bisa menemukan izin resmi OJK pada deskripsi aplikasi.

Xdana aman dengan izin operasional OJK 

Seperti yang sudah disebutkan tadi, Xdana aman dengan izin OJK yang bisa kamu temukan di deskripsi aplikasi saat mengunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Izin OJK ini juga bisa kamu temukan pada website resmi Xdana.

Ngomong-ngomong soal izin OJK, apa saja sih sebenarnya izin yang dimaksud sehingga membuat Xdana aman? Nah, izin OJK yang dimaksud adalah:

  1. Izin Perusahaan Sekuritas dari OJK dengan nomor S-449/D-04/2015
  2. Izin Agen Penjual Reksa Dana (APERD) dari OJK dengan nomor S-86/PM.2/2016
  3. Izin Penasihat Investasi dari OJK dengan nomor S-32/D.04/2018
  4. Izin Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kemkominfo dengan nomor 000082/KOMINFO/DJAI.PSE/O1/2016

 

See, kamu bisa buktikan sendiri ya, Xultan, kalau Xdana aman dengan izin-izin resmi di atas. Bahkan, tidak hanya satu saja lho, izin OJK yang dikantongi oleh Xdana, melainkan tiga, plus satu lagi izin dari Kemkominfo. Mantap, bukan? Yuk, download Xsaver di Play Store maupun App Store. Segera mulai investasimu dari sekarang, ya!