fbpx

Kriteria Perusahaan Reksadana Legal oleh OJK

Kriteria Perusahaan Reksadana Legal oleh OJK

Kriteria Perusahaan Reksadana Legal oleh OJK

Reksadana memang menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup populer sejak beberapa waktu belakangan ini. Walaupun begitu, jangan asal memilih perusahaan reksadana ya, Xultan. Kalau kamu asal-asalan, bukan tidak mungkin kamu bakal terjebak investasi bodong yang justru sangat merugikan.

Itulah kenapa kamu wajib memastikan bahwa perusahaan yang kamu pilih sudah dinyatakan legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, untuk membantu kamu mengetahui hal tersebut, ada sejumlah kriteria yang bisa kamu perhatikan terkait perusahaan reksadana legal. Cek di bawah ini!

Dikelola Manajer Investasi yang terdaftar di OJK

Salah satu keunggulan reksadana adalah adanya Manajer Investasi (MI) yang membantu kamu dalam mengelola investasi. Jadi, kamu tidak harus meluangkan terlalu banyak waktu dan energi. Nah, salah satu kriteria perusahaan reksadana legal adalah MI harus sudah terdaftar di OJK. Dalam hal ini, MI bukan merujuk pada individu atau perorangan, tapi perusahaan yang menjalankan aktivitas pengelolaan dana investasi reksadana. 

Sebagai pihak yang berwenang, OJK juga bisa sewaktu-waktu mencabut izin MI jika terjadi pelanggaran. Tenang saja, selama kamu berinvestasi reksadana di Xdana, hal tersebut sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi. Xdana bekerja sama dengan MI yang berpengalaman, profesional, dan tepercaya. Sebut saja Mandiri Investasi, Danareksa Investment Management, dan IndoPremier Investment.

Menjual produk reksadana yang terdaftar di OJK

Walaupun MI sudah mendapatkan izin dari OJK untuk mengelola dana investasi, perusahaan reksadana belum bisa dinyatakan legal apabila produk reksadana yang belum dinyatakan efektif oleh OJK. Dengan kata lain, produk reksadana tersebut juga harus mendapatkan izin terlebih dulu dari OJK—sama seperti MI.

Per Januari 2017 lalu, sudah ada lebih dari 1.500 reksadana yang resmi mendapatkan pernyataan efekti dari OJK. Jadi, sebelum memilih, cari tahu saja dulu produk-produk reksadana yang mereka jual. Kemudian, cek daftar produk reksadana yang sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK di sini.

Kepastian legalitas bank kustodian 

Saat MI mengelola kumpulan uang reksadana dari para investor, perlu diketahui bahwa uang tersebut tidak disimpan oleh MI sendiri. Ini merupakan tugas bank kustodian. Bekerja sama dengan MI, bank kustodian menyimpan modal reksadana dari investor-investor. Dalam hal ini, modal mengacu pada semua aset yang diinvestasikan, bisa berupa saham, obligasi, hingga sekuritas.

Nah, sama seperti MI, bank kustodian pun harus mendapat izin legal dari OJK sebelum melakukan perannya. Bahkan tidak hanya OJK, bank kustodian juga wajib memiliki izin dari Bank Indonesia. Kalau bank kustodian yang bekerja sama dengan MI sudah mengantongi izin dari kedua lembaga tersebut, bisa dipastikan bahwa suatu perusahaan reksadana memang legal.

Menjaga dan melindungi keamanan identitas investor

Idealnya, sebelum memulai investasi reksadana, perusahaan reksadana akan meminta kamu untuk memberikan informasi terkait identitas. Misalnya seperti nama, nomor ponsel, sampai nama ibu kandung. Hal ini juga dilakukan oleh Xdana demi memudahkan proses investasi ke depannya.

Namun, tenang saja, perusahaan reksadana yang legal seperti Xdana akan selalu menjaga dan melindungi keamanan identitas kamu. OJK juga telah menjadikan hal ini sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan reksadana agar bisa mendapatkan izin beroperasi secara legal. Xdana, misalnya, menyediakan kebijakan privasi untuk mengatur keamanan data kamu. Setiap kali ada perubahan, kamu pasti akan langsung mendapat pemberitahuan.

 

Jangan gegabah memilih perusahaan reksadana hanya karena kamu ingin cepat-cepat ikutan tren. Pastikan kalau perusahaan reksadana sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK agar bisa beroperasi, seperti Xdana yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga aman dan tepercaya.

 

Photo Credit: Pexels