
27 Mar Apakah Investasi Reksadana Halal? Simak Jawabannya!
Meraih kebebasan finansial dan menjalankan syariat agama tidak harus berjalan sendiri-sendiri, kok. Keduanya bisa berjalan secara berdampingan dan melengkapi satu sama lain. Concern terkait hal ini biasanya dialami oleh teman-teman muslim, yang diwajibkan untuk keep it halal dalam menjalani hidup. Nah, mengingat popularitas reksadana yang meningkat, banyak pula umat muslim yang tertarik mencobanya. Namun, muncul pertanyaan apakah investasi reksadana halal.
Pertanyaan tersebut muncul karena banyak umat muslim yang meragukan status investasi reksadana di mata syariat Islam. Wajar banget kalau mungkin kamu juga jadi maju mundur untuk mulai investasi reksadana. Nah, agar tidak terus bertanya-tanya apakah investasi reksadana halal, cari tahu jawabannya di bawah ini, ya!
Diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia
Di Indonesia, penilaian halal atau tidaknya sesuatu merupakan wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk menjawab keraguan apakah investasi reksadana halal, ternyata MUI sudah menerangkan bahwa investasi reksadana masih merupakan bagian dari proses jual beli yang diizinkan dalam Islam.
Bahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksadana Syariah. Mengacu pada ketentuan dan kebijakan dalam fatwa tersebut, akhirnya banyak perusahaan reksadana yang menawarkan produk reksadana syariah. Jadi, bisa dipastikan kalau pengelolaan reksadana syariah sesuai dengan syariat-syariat agama Islam.
Selama sesuai dengan syariat-syariat Islam
Oke, beberapa dari kamu mungkin bertanya-tanya, reksadana sesuai syariat Islam itu yang seperti apa, sih?
Kalau menurut fatwa yang dikeluarkan DSN MUI, reksadana syariah wajib dilakukan dengan akad mudharabah dan wakalah. Mudharabah adalah kegiatan melimpahkan harta seseorang ke orang lain untuk diperdagangkan, lalu hasilnya dibagi antara dua belah pihak. Tentunya kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang sudah disepakati. Baik investor maupun manajer investasi harus menaatinya.
Sementara itu, maksud dari akad wakalah adalah melimpahkan kekuasaan dari suatu pihak ke pihak lain, tapi hanya untuk hal-hal yang boleh diwakilkan. Akan ada kesepakatan antara investor dan manajer investasi yang bertanggung jawab mengelola dana investasi reksadana. Dengan kata lain, investor mempercayakan modal investasi dan kegiatan investasi kepada manajer investasi. Tentunya sesuai dengan tujuan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan mengacu pada prospektus reksadana.
Aset-aset reksadananya pun juga harus syariah
Kamu sudah tahu jawaban dari apakah investasi reksadana halal, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa khusus soal reksadana syariah. Artinya, bukan cuma proses kegiatan investasinya yang harus sesuai syariat Islam, tapi juga aset yang dikelola. Uang yang dihimpun dari investor bakal ditempatkan oleh manajer investasi ke aset-aset syariah. Contohnya seperti deposito syariah, sertifikat syariah, dan surat berharga syariah negara.
Apa bedanya dari aset-aset lainnya? Mari kita ambil contoh deposito, yang selama ini dikenal sebagai produk perbankan dan menawarkan keuntungan dalam bentuk bunga. Namun, dalam prinsip syariah, deposito menerapkan akad mudharabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa menyewa).
Setelah membaca ulasan di atas, sekarang kamu tidak perlu meragukan apakah investasi reksadana halal. Kalau memang tertarik mencoba berinvestasi di reksadana syariah, kamu bisa download aplikasi Xdana Syariah melalui App Store atau Google PlayStore di smartphone kamu. Tenang saja, demi menjauhkan proses reksadana dari hal-hal yang berpotensi merusak kehalalan pertumbuhan investasi, Xdana Syariah menerapkan proses cleansing yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah (DPS).